"Uang yang dititip di rekening penampung, hanya bagi perkara yang belum inkrah," kata Sahrir, Kamis (27/5/2021).

Uang pengganti yang dikembalikan itu, menurutnya, tidak akan mempengaruhi proses hukum bagi terdakwa. Hanya saja, akan ada pertimbangan untuk meringankan hukuman, seperti yang dialami terdakwa Arifin sebagaimana menjadi putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 77 K/Pid.sus/2016 tertanggal 30 Maret 2016.

Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Namun, setelah denda dikembalikan, terdakwa mendapat pengurangan kurungan penjara selama 6 bulan. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha