JAKARTA, TELISIK.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sekira pukul 01.00 Wita, Sabtu 27/2/2021).

KPK ikut mengamankan sejumlah orang antara lain, Agung Sucipto (kontraktor, 64 tahun), Nuryadi (sopir Agung Sucipto, 36 tahun), Samsul Bahri (Adc Gubernur Sulsel, Polri,  48 tahun), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi (sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu, satu koper uang sebesar Rp 1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK dan rombongan dikawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel antara lain Iptu. Cahyadi, Bripka Laode Budi, Briptu Sardi Ahmad dan Bripda M. Syaharuddin.

Namun, dua bulan sebelum OTT tersebut, pada 7 Desember 2020 lalu, Nurdin Abdullah diketahui sempat dilaporkan ke KPK oleh Forum Komunikasi Lintas (Fokal) NGO Sulawesi, terkait adanya indikasi dugaan korupsi pada pembangunan mega proyek Makassar New Port Sulsel.