MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemkab Muna Barat (Mubar) telah menetapkan Standar operasional (SOP) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mendaftar di Mubar.
Salah satunya adalah sebelum melakukan tes, peserta CPNS yang berasal dari luar maupun dalam daerah wajib melakukan karantina mandiri di wilayah tersebut selama 14 hari.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pelaksanaan Tes CPNS Mubar LM. Husein Tali. Menurutnya, konsep itu sudah dikonsultasikan dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah direstui.
Dimana, 14 hari sebelum pelaksanaan tes, peserta CPNS sudah harus ada di Mubar dan melaporkan diri kepada panitia untuk melakukan karantina mandiri.
"Karantina mandiri di tempat menginapnya, nanti kita pantau kondisinya," terangnya.
