Pinjaman program PEN Muna mendapat pantauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, bidang Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK wilayah Sulawesi Tenggara telah memerintahkan agar proses pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tidak sampai di situ, Korsupgah KPK juga memerintahkan Inspektorat untuk lakukan deteksi dini dan metigasi risiko melalui probity audit yang hasilnya ditindaklanjuti Pemkab.

"Probity audit terus dikawal oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara," sebut Inspektur, La Koanto. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin