Dikatakan, persoalan SPBU-N ini telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP), jadi hasilnya juga harus disampaikan dalam rapat.
Baca Juga: Hadapi Musim Hujan, Ini Upaya Pemprov DKI Jakarta Antisipasi Banjir Tahunan
"Rencananya kami akan meminta ke Komisi III agar dalam rapat tersebut dihadirkan juga pengelola SPBU-N, dan SKPD terkait termasuk Dinas Perdagangan," tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kolut, Abu Muslim, SH menuturkan, pihaknya siap menerima dan menggelar rapat terkait hasil pantauan di SPBU-N Sapoiha karena selama ini dirinya bersama anggota Komisi III lainnya belum pernah menerima laporan hasil pantauan tersebut.
"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari dinas terkait. Komisi III siap karena selama ini kami memang belum pernah menerima laporan hasil pantauan Dinas Perikanan," terangnya.
