KENDARI, TELISIK.ID - Demonstrasi yang digelar hari ini, Kamis (8/10/2020), oleh sejumlah elemen masyarakat, buruh dan mahasiswa menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU mendapatkan perhatian publik dan para pejabat daerah, termasuk Gubernur Sultra, Ali Mazi.
Menurut Ali Mazi, demontrasi atau gelar pendapat adalah bentuk lain dari penerapan demokrasi, khususnya Demokrasi Pancasila.
“Konstitusi negara kita tidak melarang demonstrasi terkait apapun, termasuk gelar pendapat menolak kebijakan pemerintah atau suatu perundangan. Kebebasan berpendapat diatur dengan sangat jelas pada UUD 1945,” tutur Gubernur Sultra ini seperti yang disampaikan juru bicaranya, Ilham Q Moehiddin melalui siaran pers.
Walau demikian, Gubernur Ali Mazi menitip pesan agar gelar pendapat seperti itu, tetap dilakukan dengan santun dan berwibawa. Sehingga pesan demokrasi dan kesan intelektualitas yang melekat pada diri adik-adik mahasiswa tetap terjaga dengan baik.
Disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja memicu reaksi dari elemen buruh dan mahasiswa. Bahkan sebelum RUU tersebut disahkan DPR, wacana tidak berimbang telah berhembus di tengah masyarakat melalui beragam kanal media sosial.
