JAKARTA, TELISIK.ID - Penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.
Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, Abu Janda dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).
Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu diutarakan oleh Abu Janda di media sosial Twitter. Dimana, kata dia, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.
"Dalam rangka membuat laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda atas ujaran di media sosial," kata Rischa kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Menurut Rischa, pihaknya telah menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB tadi. Kekinian, laporan polisi terhadap Abu Janda itu masih diproses.
