"Luhut sudah menghadiri undangan untuk diambil keterangannya sesuai laporan polisi yang kemarin dibuat oleh beliau sejak tanggal 22 September yang lalu. Laporan tentang adanya cuitan yang ada di akunnya Saudara HA tentang adanya video YouTube Saudara HA. Ini yang dilaporkan," jelas Yusri.
Baca Juga: Jelang PON Papua, BNPB Siapkan 125 Relawan untuk Penguatan Disiplin Prokes
Baca Juga: Aksi Gerakan Selamatkan KPK Terget Duduki Gedung Merah Putih
"(Pemeriksaan) soal berita bohong, fitnah di media elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Nah, hari ini sudah hadir kami sudah ambil keterangannya," tambah Yusri.
Kendati demikian, Yusri belum membeberkan kapan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia akan dilakukan. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan secepatnya.
