"Berdasarkan koordinasi kami dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI dinyatakan telah memenuhi segala perizinan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Ridwan, baru-baru ini.

Dengan demikian, Ridwan menyatakan permohonan maafnya, terkhusus kepada PT Tiran Mineral yang merasa sangat dirugikan.

"Dengan pernyataan sebelumnya, saya menyatakan sangat, sangat mohon maaf, terutama kepada pihak PT Tiran Mineral," pungkasnya. (C-Adv)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali