Sementara itu, Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Hamka, membenarkan telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik itu.
"Suratnya diajukan dulu ke ruangan Pak Kapolres. Kemungkinan besok (Rabu) baru bisa kami salurkan di Unit Pidum," singkatnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin
