Dalam menjalankan aksinya, lanjut Aris, tersangka RS mempunyai kurir yang bernama TF.

“Dari tersangka TF dan RS kami dapati sejumlah barang bukti sabu antara lain 3 bungkus sabu dengan berat 26,216 gram dengan rincian per bungkus 6,782 gram,9,681 gram dan 9,763 gram,” terangnya.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada tersangka, Aris mengaku penyidik akan menjeratnya dengan pasal 114(2) UU  RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha