“Kami mendukung upaya masyarakat untuk mencari keadilan melalui gugatan class action. Yang kami harapkan bukan sekadar saling menyalahkan, tetapi ada pembuktian mengenai sumber sedimentasi, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana lingkungan serta sumber penghidupan masyarakat dapat dipulihkan,” katanya.

Persoalan sedimentasi Sungai Lalindu tersebut menjadi salah satu isu yang dibawa dalam gugatan class action yang diajukan Komunitas Masyarakat Adat Tolaki dan warga terdampak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ketua PW IWSS Sultra Konsolidasi ke Kolaka Perkuat Silaturahim dan Soliditas

Perwakilan Warga Terdampak, Gafur, SH.,MH, mengatakan, persoalan di Routa tidak dapat dipisahkan dari kondisi masyarakat di wilayah hilir.

“Routa dan Lalindu adalah satu kesatuan ekologis. Apa yang terjadi di hulu akan berpengaruh ke hilir. Ketika sungai mengalami sedimentasi dan Rawa Molara semakin dangkal, masyarakat yang menggantungkan hidup pada ekosistem tersebut yang pertama kali merasakan akibatnya,” ujar Gafur.