Menurutnya, gugatan tersebut diharapkan dapat membuka pembuktian secara menyeluruh mengenai hubungan aktivitas di kawasan hulu dengan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat di sepanjang DAS Lalindu.

Bagi warga Wawonsangi, persoalan tersebut bukan sekadar perubahan kondisi sungai, melainkan menyangkut keberlangsungan sumber penghidupan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Masyarakat berharap proses hukum dapat menghadirkan kepastian mengenai penyebab sedimentasi, pertanggungjawaban pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan, serta pemulihan fungsi Sungai Lalindu dan Rawa Molara.

Penulis: Kardin