WAKATOBI, TELISIK.ID - Warga Desa Tampara, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi, membuka sementara segel kantor desa setelah adanya kesepakatan antara masyarakat, pemerintah kecamatan, dan pemerintah daerah.

Namun, pembukaan tersebut disertai ultimatum tegas berupa tenggat waktu 7 hari untuk pemberhentian Penjabat (Pj) Kepala Desa Tampara, Sarifuddin.

Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan pada Minggu (22/2/2026), menyusul aksi penyegelan kantor desa oleh warga yang memprotes kepemimpinan Pj Kepala Desa Tampara yang dinilai tidak lagi mendapat kepercayaan masyarakat.

Perwakilan warga, Hasman menegaskan, pembukaan segel hanya bersifat sementara dan sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah daerah dalam waktu yang telah ditentukan.

“Kami sepakat membuka sementara. Tapi syaratnya jelas, pemerintah daerah diberi waktu 7 hari untuk mengganti Pj Kepala Desa Tampara,” ujar Hasman, Senin (23/2/2026).