Melansir dari Kontan, Senin (28/4/2025), sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.
Adapun ketentuan besaran gaji PPPK untuk tahun 2025 masih mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Baca Juga: Ribuan CPNS Keluhkan Gaji Kecil dan Penempatan Jauh, Ini 5 Instansi Paling Banyak Mengundurkan Diri
Gaji PPPK 2025 ditentukan berdasarkan golongan jabatan serta masa kerja. Berikut rincian lengkap besaran gaji PPPK tahun 2025 untuk seluruh golongan:
Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
