Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400

Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terjadi kenaikan nominal pada masing-masing golongan PPPK. Kenaikan ini mengikuti ketentuan revisi yang ditetapkan pemerintah dalam Perpres terbaru.

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga akan menerima berbagai jenis tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, serta tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. (C)