Deputi Direktur Bidang Humas & Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, penerima bantuan dapat memeriksa secara mandiri apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

"Kami menyediakan fitur untuk pengecekan eligibilitas mendapatkan BSU di Website kami. Iya, peserta bisa cek sendiri," kata Irvansyah saat dihubungi secara terpisah, dilansir detik.com

Untuk diketahui, Kemenaker menargetkan 8,7 juta penerima bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja atau buruh dari data BPJS Ketenagakerjaan. Transfer subsidi gaji akan dilakukan secara bertahap. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Fitrah Nugraha