JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah saat ini melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah, mulai dari pusat hingga daerah.

Pendataan non ASN yang dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Seluruh proses pendataan non ASN 2022 dilakukan melalui Portal BKN yakni melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Adapun tujuan pendataan ini agar identitas pegawai Non ASN dapat terdaftar secara resmi melalui sistem dan memudahkan proses administrasi yang diperlukan. 

Dikutip dari laman Pendataan Non ASN, bahwa pendataan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.