Ada 3 yang menjadi prioritas yang bisa akan menerima bantuan ini, yakni:

1. Daerah Afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, perbatasan.

2. Kelompok penyandang disabilitas.

3. Pemenuhan amanat inpres seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, Daerah Pariwisata Super Prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Bagi pelaku usaha atau wirausaha yang masuk dalam prioritas penerima bantuan yang tertarik untuk mendapatkan bantuan tersebut, ada 3 prosedur yang harus dilakukan yakni: