1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Baca Juga: Naik Kapal Cepat Kendari-Raha Cuman Bayar Tiket Rp 50 Ribu, Berlaku Hanya Satu Bulan

2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan Dinas terkait koperasi dan UKM kabupaten/kota.

3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota dan surat  dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi/DI.

Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id. (C)