Berikut adalah daftar empat pecahan Rupiah yang sudah tidak berlaku dan harus segera ditukarkan.
Baca Juga: Aturan Baru Pinjol 2025, Ini Batasan Debt Collector Tak Boleh Dilanggar Bisa Tagih Utang
Masyarakat yang memiliki uang tersebut disarankan untuk segera mengecek dan menukarkannya sebelum tanggal 30 April 2025. Penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan tidak tersedia di cabang-cabang lainnya.
1. Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1979
Pecahan uang ini telah dicabut dari peredaran sejak tanggal 1 Mei 1992. Namun, batas penukaran terakhir masih diberikan hingga 30 April 2025. Penukaran dilakukan hanya di KPBI dengan memperhatikan kondisi fisik uang tersebut.
