Pecahan terkecil dari daftar ini yaitu Rp500 tahun emisi 1982. Seperti ketiga pecahan lainnya, uang ini juga dicabut per tanggal 1 Mei 1992. Waktu penukaran terakhir adalah 30 April 2025 di Kantor Pusat BI.
Bank Indonesia juga telah menetapkan ketentuan khusus untuk penukaran uang yang kondisinya sudah rusak, lusuh, atau cacat. Penukaran tetap dapat dilakukan asalkan uang tersebut masih memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Baca Juga: Fitur Baru BRImo, Begini Cara Transaksi Tempel HP Tanpa Scan QR Code
Peraturan ini mengatur standar penggantian uang rusak agar tetap dapat dinilai secara objektif dan adil.
Dalam hal kondisi fisik uang logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya, serta ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali, maka uang tersebut akan diberikan penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.
