JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengungkapkan bahwa tahun 2024 terdapat 478 instansi pemerintah daerah yang membuka formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Dari total formasi yang dibuka, instansi daerah mendapat alokasi sebanyak 135.701 formasi, yang menjadi bagian dari total 250.407 formasi yang tersedia. Formasi ini memberikan kesempatan bagi banyak calon PNS untuk bergabung dalam pemerintahan.
Telisikers, pertanyaan yang muncul adalah berapa besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS Pemda pada tahun 2024?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS mendapatkan gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya. Gaji pokok PNS diatur berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang mereka tempati.
Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS di Pemda berkisar dari Rp 1.685.700 untuk golongan I/a dengan masa kerja golongan (MKG) 0-1 tahun hingga Rp 6.373.200 untuk golongan IV/e dengan MKG 32 tahun. Gaji ini dibayarkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
