Selanjutnya, ada tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural. Besarannya bervariasi mulai dari Rp 360.000 untuk eselon VA hingga Rp 5.500.000 untuk eselon IA. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007.

Sementara itu, PNS yang menempati jabatan fungsional juga akan mendapatkan tunjangan fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan perpres masing-masing rumpun jabatan.

Mengutip Tempo, Minggu (8/9/2024), bagi PNS yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional, mereka masih mendapatkan tunjangan umum. Tunjangan ini diberikan dengan besaran mulai dari Rp 175.000 untuk golongan I hingga Rp 190.000 untuk golongan IV.

Selain itu, tunjangan beras juga menjadi bagian dari kompensasi yang diterima oleh PNS. Setiap PNS dan anggota keluarganya yang menjadi tanggungan berhak menerima 10 kilogram beras per bulan atau uang senilai Rp 7.242 per kilogram. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015.

Di lingkungan pemerintahan daerah, tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi salah satu daya tarik bagi PNS. TPP ini dihitung berdasarkan prestasi dan hasil evaluasi jabatan setiap bulan. Besaran TPP sangat bervariasi antar daerah.