Keberadaan Komcad diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2019, PP Nomor 3 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2021.

Komcad berfungsi sebagai kekuatan pendukung TNI yang dapat dimobilisasi sewaktu-waktu jika negara dalam keadaan darurat.

Sementara itu, program SPPI sendiri adalah bagian dari konsep Total Defense yang menempatkan masyarakat sipil sebagai bagian dari sistem pertahanan nasional. Lulusan SPPI tidak hanya mendapat pelatihan fisik dan militer, tetapi juga pembinaan karakter kebangsaan.

Gaji dan Tunjangan Komcad SPPI

Berdasarkan Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019, para lulusan Komcad SPPI berhak atas sejumlah tunjangan dan hak finansial selama pengabdiannya.