JAKARTA, TELISIK.ID - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, mulai berlaku 2025. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Melansir cnbcindoneisa.com, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan, tarif baru akan didiskusikan antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan.
"Nanti didiskusikan dahulu dengan Kemenkeu," kata Ghufron melalui pesan teks, Rabu (15/5/2024).
Anggota DJSN, Asih Eka Putri, menjelaskan bahwa selama iuran baru belum berlaku, besaran iuran yang dibayarkan peserta masih mengacu pada aturan lama, yaitu Perpres 63/2022. Sistem kelas 1, 2, dan 3 JKN BPJS Kesehatan masih menjadi acuan.
"Ya merujuk pada aturan itu," ujar Asih, sambil menambahkan bahwa pemerintah masih menghitung besaran iuran dalam sistem KRIS.
