Perpres 63/2022 mengatur beberapa aspek iuran. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Kedua, iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri, sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Baca Juga: Menkes Beberkan Kualitas Layanan dan Fasilitas Peserta BPJS Kesehatan sama untuk Semua Kelas

Sementara melansir cnnindonesia.com, peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta membayar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan 4 perse  dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Iuran untuk keluarga tambahan PPU seperti anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. Pembayaran dilakukan oleh pekerja penerima upah.

Untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, memiliki skema perhitungan tersendiri. Besarannya adalah Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Khusus untuk kelas III, peserta membayar Rp 25.500, dan sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.