JAKARTA, TELISIK.ID - Bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis tepat saat libur panjang Nyepi dan Lebaran 2025, kini mendapat kesempatan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Kebijakan dispensasi ini memungkinkan pengendara untuk mengurus perpanjangan SIM yang sempat mati pada periode tersebut dengan biaya tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Kebijakan dispensasi perpanjangan SIM diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis antara tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025. Dispensasi ini berlaku mulai Selasa, 8 April 2025, dan akan berlangsung selama 11 hari ke depan hingga 19 April 2025.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat tidak perlu melakukan proses pembuatan SIM dari awal. Selama mengikuti ketentuan waktu yang telah ditetapkan, pemegang SIM cukup melakukan perpanjangan seperti biasa di tempat layanan resmi yang tersedia.

Melansir CNN Indonesia, Rabu (9/4/2025), Proses perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan jika melebihi batas waktu dispensasi yang telah ditetapkan. Apabila pemohon terlambat satu hari saja setelah tanggal 19 April 2025, maka SIM yang mati tidak bisa lagi diperpanjang dan harus melalui proses pembuatan baru dari awal.