Pemohon juga wajib menjalani tes kesehatan yang dilakukan di tempat layanan SIM. Tes ini mencakup pemeriksaan dasar seperti penglihatan dan tekanan darah untuk memastikan pemohon layak secara fisik untuk mengemudi.
Selain itu, pemohon juga harus mengikuti sesi foto, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan. Data biometrik ini akan digunakan untuk pembuatan SIM baru yang berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Setelah semua tahapan selesai, pemohon harus melakukan pembayaran sesuai dengan tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut ini adalah daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan kategorinya:
Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
