Dalam beberapa pemilihan, saksi partai politik mungkin menerima honor jadi saksi di TPS dalam bentuk uang atau kompensasi finansial lainnya sebagai pengakuan atas peran mereka dalam memantau proses pemilihan.
Besarnya honorarium ini bisa sangat bervariasi, tergantung pada faktor-faktor seperti kompleksitas pemilihan, tingkat tanggung jawab saksi, dan lokasi geografis.
Baca Juga: Tunggu Hasil Pemilu 2024, AJP Pasang Kuda-Kuda Rebut Kursi Wali Kota Kendari
Tidak pernah ada angka pasti honor saksi di TPS, tapi perkiraannya sekitar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 per orang. Melansir Era.id, angka ini hanya berdasarkan pada honor di pemilu-pemilu sebelumnya.
Saksi-saksi tersebut bekerja sejak pagi hingga kegiatan di TPS berakhir dan kotak suara dikirim ke kantor kecamatan. Para saksi bertugas mengawal surat ke kecamatan hingga KPU.
