JAKARTA, TELISIK.ID - Tarif listrik pelanggan non-subsidi untuk periode Agustus 2025 dipastikan tidak mengalami perubahan. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan dan merupakan bagian dari kebijakan kuartal ketiga tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung iklim usaha yang lebih kompetitif.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa penetapan tarif tetap ini mempertimbangkan aspek stabilitas ekonomi.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," jelas Jisman dalam keterangan resmi, dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (3/8/2025).
Tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yang terdiri dari kurs rupiah terhadap dolar AS, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
