Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dengan kebutuhan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," lanjut Jisman.

Pemerintah menegaskan kembali bahwa tarif listrik untuk periode ini tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, setiap perubahan tarif harus dilakukan secara berkala setiap triwulan dan hanya berlaku untuk pelanggan non-subsidi. Namun, dalam konteks tahun ini, perubahan itu tidak diterapkan demi mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca tekanan global.

Berikut ini adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi selama periode Juli–Agustus–September 2025: