Besaran uang pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda. Di situ ditetapkan uang pensiun diberikan tiap bulan pada seluruh pegawai yang sudah melewati usia 56 tahun.

Rafael sendiri tercatat sebagai eselon III pada DJP Kemenkeu. Jenjang pangkat eselon III adalah terendah golongan III/d dan tertinggi golongan IV/d namun tergantung masa kerja sebagai PNS.

Berdasarkan aturan tersebut, uang pensiun pokok yang diterima pegawai PNS golongan III/d adalah minimal Rp1.560.800 atau Rp 1,5 juta, dan maksimal Rp3.597.800 per bulan atau Rp 3,5 juta.

Sementara itu golongan IV/d, uang pensiunan pokok yang diterima minimal Rp1.560.800 dan maksimal Rp4.246.300 atau Rp 4,2 juta per bulan.

Sementara itu dilansir dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo memiliki safe deposit box di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).