"Keduanya saling lapor," kata Agus.

Kedua perkara diusulkan RJ ke Kejati dan Kejagung untuk memperoleh persetujuan dengan alasan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian kurang dari Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Salut Kinerja Kades Napalakura, Kajari Muna Ingatkan DD Dikelola Baik

"Sebelum kami usul, keduanya sepakat berdamai," terangnya.

Agus menerangkan, Kajari Robin sangat memberi perhatian serius terhadap perkara yang penanganannya melalui RJ. Nah, saat mengetahui dua berkas perkara itu, Kajari lalu memerintahkan untuk dilakukan mediasi.