Setelah pasien dinyatakan meninggal dunia, pihak RS berkoordibasi dengan tim pemakaman Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian, setelah dilakukan pemulasaran oleh tim RSUD, jenazah langsung dimakamkan secara protokol COVID-19 di Taman Pemakaman Umum (TPU) Warangga.

"Pemakanan secara protokol COVID-19 dilakukan berdasarkan persetujuan pihak keluarga," ujarnya.

Baca Juga: PPKM Mikro di Kendari Berakhir Hari Ini, Stop Atau Lanjut Lagi?

Baca Juga: Ada Kekuatan Besar Ingin Jokowi Lengser, Siapa Dia?

Dalam proses pemakaman jenazah, dikawal ketat oleh aparat Polres dan Kodim 1416 Muna.