Kedua, Gubernur Sultra agar memerintahkan Inspektur Provinsi Sultra untuk melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan penanganan COVID-19.

Ketiga, melakukan perhitungan selisih harga satuan atas kegiatan belanja barang medis habis pakai (BMHP) dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dan belanja barang untuk diserahkan masyarakat pada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Sultra setelah memperhitungkan persentase keuntungan yang wajar yang telah ditetapkan oleh BPK dan wajib segera menyampaikan laporan tersebut kepada BPK RI.

Keempat, segera tetapkan status Perusahaan Daearah (PD) Percetakan Sultra dan memerintah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum daerah untuk menyajikan saham penyertaan modal sesuai standar akuntansi pemerintahan. Mengusulkan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dan kelima melakukan pendataan obyek dan subyek pajak secara memadai dan menempatkan personel sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan dan mengembangkan sistem informasi pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Laode Nusriadi menyampaikan LHP ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka melaksanakan fungsinya yakni fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.