"Dan untuk pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-undang No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara wajib menindak lanjuti semua rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK RI selambat-lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima," tutup Laode Nusriadi.
Baca juga: Nambo Resmi Jadi Kecamatan Baru di Kota Kendari
Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, penghargaan ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemprov Sultra semakin baik, transparan, dan akuntabel.
Sehingga, kata dia, informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis secara lengkap kedepannya.
“Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas manajemen keuangan negara untuk mendukung pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tuturnya.
