Meski begitu, kata Ali Mazi, pencapaian WTP bagi daerah sebenarnya bukan tujuan akhir. Melainkan sebuah sarana yang menggambarkan kondisi sebuah penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah mampu menerapkan transparansi dan good governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
Ali Mazi meminta agar semua elemen pemerintahan di lingkup Pemprov tetap memperhatikan hal-hal yang menjadi catatan BPK, agar proses perbaikan dapat dilakukan sehingga tidak lagi melakukan kesalahan yang sama dan opini WTP dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun selanjutnya.
“Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan,” tambah Gubernur.
Sekian itu, Ali Mazi mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah memberikan dukungannya, sehingga Pemprov Sultra dapat terus mempertahankan opini WTP, mulai dari BPK, dan BPKP Perwakilan Sultra, DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, dan tentu saja organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.
Untuk diketahui, Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. (B-Adv)
