JAKARTA, TELISIK.ID - Holywings tengah menjadi perbincangan publik. Hal itu terjadi setelah restoran dan bar itu melakukan promosi minuman beralkohol atau minol gratis setiap Kamis, khusus bagi mereka yang bernama Muhammad dan Maria.

Melansir cnnindonesia.com, promo minol tersebut menuai kontroversi. Imbasnya enam orang staf restoran dan bar itu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP. Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Adapun ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Dengan kasus tersebut, nama-nama pemilik Holywings pun dan sejarah pendiriannya menjadi sorotan masyarakat.

Melansir Kompas.com dari laman resminya, Holywings didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada 2014. Perusahaan tersebut memiliki tiga produk, yakni Holywings Bar, Holywings Club, dan Holywings Restaurant.