Berawal dari tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda yang mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Baars juga mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.

Baca Juga: Menelisik Sejarah Hari Buruh Sedunia di Indonesia

Setelah peringatan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji. Mereka melakukan aksi mogok, namun diancam dipecat apabila tidak segera kembali bekerja. Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan.

Lalu, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh diizinkan tidak bekerja.

Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja. Kemudian, pada 1 Mei 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. (C)