3. Pegawai pemerintah yang kerja sama dengan pihak Belanda (Kolaborator)

Selepas 27 Desember 1949, semua pegawai RI, baik yang non kolaborator maupun kolaborator, dijadikan sebagai Pegawai RI Serikat.

Kemudian, pada 29 November 1971, secara resmi Kepres membentuk Hari Korpri. Dalam Kepres tersebut dipaparkan, Korpri adalah satu-satunya wadah atau organisasi untuk menghimpun serta membina semua pegawai RI yang ada di luar kedinasan, yang mana sesuai dengan pasal 2 ayat 2.

Setelah Korpri resmi terbentuk, organisasi tersebut kembali dijadikan sebagai alat politik. Hal itu tertuang dalam UU (Undang-undang) Nomor 3 Tahun 1975, yang mana UU tersebut membahas mengenai Partai Politik serta Golongan Karya.

Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 mengenai Keanggotaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dalam Parpol. Dengan demikian, fungsi Korpri semakin kokoh dan kuat dalam barisan partai.