Baca juga: Dikawal Delapan PK, Sahabuddin Kembalikan Berkas Pencalonan Ketua Golkar Kendari

"Untuk surat pemberhentian tetap disetor 30 hari sebelum hari H pemilihan," sebut Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu itu.  

Sementara calon kepala daerah petahana cukup cuti di luar tanggungan negara dengan melepas seluruh atribut Pemda yang melekat pada dirinya selama 71 hari sejak kampanye dimulai pada 29 September hingga 5 Desember.  

"Bagi petahana, yang ada hanya pengamanan melekat saja. Protokoler pemerintah tidak bisa lagi digunakan," ujarnya

Rajiun Tumada yang masa jabatannya sebagai Bupati Muna Barat baru akan berakhir pada tahun 2022, sudah membulatkan tekadnya untuk maju bertarung di Pilkada Muna. Sebagai bukti, surat pernyataan pribadi pengunduran diri telah diserahkan ke DPRD Mubar dan telah selesai dibahas pada Selasa (18/8/2020).