Lestari menyampaikan, surat tanda registrasi (STR) juga sangat penting. Saat ini STR berlaku lima tahunan. Kondisi itu membuat lulusan kebidanan sangat menghawatirkan.

“Karena itu kami perlu organisasi profesi,” terang Lestari.

Lestari melanjutkan, masyarakat membutuhkan keberadaan nakes. Ia  berharap ke depan tidak terjadi apa-apa pada tenaga kesehatan. Pendemo mendorong agar peran organisasi profesi. Karena ketika ada kasus, organisasi profesi hadir.

“Saat ini tidak ada yang membantu. Karena itu peran organisasi profesi sangat penting,” tandasnya.

Menurutnya ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh gabungan berkaitan dengan sejumlah pertimbangan yang telah dibahas bersama oleh 5 organisasi profesi yang terlibat. Massa menyatakan sikap untuk menolak Omnibus Law RUU Kesehatan.