Ironisnya, para jurnalis dan pekerja media yang diberhentikan ternyata kemudian dipekerjakan kembali oleh PT Jawa Pos Koran sebagai karyawan berstatus kontrak dengan durasi kerja beragam atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Beberapa pengurus Serikat Pekerja Jawa Pos yang menolak pensiun dini akhirnya di-PHK pada pertengahan Agustus 2020 lalu.

Baca juga: Ini Nama 12 Dubes RI Yang Dilantik Presiden Jokowi Hari Ini

Pada bulan yang sama, lanjut Reza, di Jakarta, para jurnalis dan pekerja media The Jakarta Post juga gundah setelah manajemen perusahaan mengumumkan akan ada PHK besar-besaran karena perusahaan kesulitan pembiayaan.

Rencana tersebut sempat ditunda karena perusahaan berkomitmen mencari investor baru.