JAKARTA, TELISIK.ID - Dugaan praktik-praktik penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi lainnya yang belakangan ini kerap dilakukan oleh anggota Kepolisian dalam proses penegakan hukum disayangkan sejumlah lembaga NGO di Jakarta.
NGO tersebut adalah Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Imparsial dan Lokataru.
Berdasarkan catatan Kontras dalam 5 bulan terakhir, medio April-Agustus 2020 yang dipaparkan Andi Muhammad Rezaldy dari Kontras mengungkapkan, ada 13 orang yang menjadi korban dari lima peristiwa kasus diterima Kontras.
Adapun lima kasus praktik penyiksaan tersebut diungkapkan Andi, antara lain pertama, dugaan praktik penyiksaan dalam kasus penangkapan di Tanggerang, di mana pada 9 April 2020, sekitar 10 orang Polisi dari Polres Tangerang yang ketika itu tidak menggunakan seragam datang menemui Muhammad Riski Riyanto (21) dan Rio Imanuel Adolof (23).
Saat diminta menunjukan surat penangkapan dan surat tugas, anggota Kepolisian hanya menunjukan surat tugas bulanan, sedangkan korban diduga diintimidasi dengan senjata laras panjang.
