Ketiga, dugaan kasus penyiksaan terhadap EF (anak dibawa umur). Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 April 2020. Peristiwa ini berawal ketika terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap salah seorang anngota Polri pada tanggal 22 April 2020.

Pasca peristiwa tersebut pada tanggal 26 April 2020, pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap EF yang diduga mengalami praktik penyiksaan agar korban dipaksa mengakui tindakan pengeroyokan tersebut, namun belakangan diketahui bahwa pelaku pengeroyokan terhadap salah seorang anggota Kepolisan tersebut bukanlah EF.

Terkait dengan peristiwa dugaan praktik penyiksaan tersebut, keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Kepolisian, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti, sementara terkait dengan kasus pengeroyokan terhadap salah seorang anggota Polisi dalam peristiwa 22 April 2020 telah masuk proses persidangan.

Keempat, dugaan kasus penyiksaan terhadap Sarpan, peristiwa ini terjadi pada 27 Juli 2020, Sarpan (57), seorang saksi peristiwa pembunuhan, ditangkap dan ditahan oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan terkait dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan terhadap Alm.

DS sejak tanggal 2 Juli-5 Juli 2020. Diduga selama proses penyidikan dan penahanan tersebut, korban mengalami praktik-praktik penyiksaan berupa pemukulan dan intimidasi agar korban mengakui tindak pidana yang disangkakan tersebut, yang mana akibat dari dugaan praktik penyiksaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian wajah dan sekujur tubuhnya.