Baca juga: Sebelum Staf KPU Yahukimo Dibunuh, Pelaku Katakan: Kamu Indonesia Ya
Selain itu kata Andi, faktor lainnya ialah Polisi yang terindikasi melakukan penyiksaan minim diberi sanksi tegas, sering kali proses melakukan penghukuman terhadap pelaku penyiksaan hanya berhenti pada proses disiplin/etik. Padahal penyiksaan merupakan tindakan kejahatan yang harusnya penyidik melakukan pemeriksaan secara pidana terhadap para terduga pelaku dan atasan hukumnya.
“Kami memandang, Polisi selama ini belum memiliki komitmen dan kemauan serius dalam menyelesaikan kasus-kasus penyiksaan yang kerap dilakukan anggotanya. Sehingga dapat disimpulkan, Institusi Polri hari ini terkesan melindungi para pelaku penyiksaan dan melanggengkan impunitas,” ujarnya.
Anggota LBH Jakarta, Shaleh Al-Ghifari menilai, tindakan anggota Polri yang kerap melakukan penyiksaan merupakan sebuah bentuk pelanggaran baik pelanggaran terhadap aturan internal di Kepolisian maupun sejumlah peraturan perundang-undangan.
Seperti Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
