Berdasarkan kejadian tersebut, Komisi Kontras, LBH Jakarta, Imparsial dan Lokataru mendesak Kapolri selaku pimpinan tertinggi menyelesaikan problem praktik penyiksaan di tubuh Kepolisian secara serius dengan menindak anggotanya yang melakukan tindak penyiksaan.

“Penindakan terhadap anggota yang melakukan penyiksaan tidak boleh berhenti pada proses etik/disiplin tetapi juga harus berlanjut pada proses pertanggungjawaban pidananya,” kata Hussein Ahmad dari Imparsial.

Kapolri juga diminta harus memastikan seluruh jajarannya membuka akses dan menindaklanjuti laporan korban dan keluarga korban penyiksaan. Bahwa proses ini tidak menutup kewajiban dari penyidik untuk aktif melakukan penyelidikan/penyidikan atas dugaan penyiksaan sebab penyiksaan merupakan bukan delik aduan.

Sementara Lembaga-lembaga yang tergabung dalam NPM (Komnas HAM, Ombudsman, Komnas Perempuan, LPSK dan KPAI) diminta lebih berperan aktif guna melakukan pencegahan dan pengawasan terkait dengan masih adanya praktik-praktik penyiksaan dalam proses penegakan hukum serta menjalankan fungsi dan kewenagannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing lembaga.

Lembaga pengawas Kepolisian, baik internal seperti Itwasum, Itwasda serta Propam dan eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional, diminta lebih proaktif melakukan proses pengawasan dan pemantuan terkait dengan kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan oleh anggota-anggota Kepolisian.