"Kita dudukan sama-sama agar penertiban tersebut tidak mencederai usaha masyarakat di tengah pandemi COVID-19 ini. Bisa diarahkan di Pasar Wua-Wua agar di sana bisa dimanfaatkan," tuturnya.
Namun kata dia, jika tak ada solusi yang dicapai nantinya, pihaknya menekankan Pemkot Kendari agar mengambil langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Kasat Pol PP Kota Kendari, Samsu Alam mengatakan, pasar-pasar ilegal itu bakal ditertibkan.
Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan lebih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif agar tak ada miss komunikasi nantinya.
"Iya, harus ditertibkan tapi kita butuh waktu untuk sosialisasi, utamanya yang mengganggu arus lalu lintas dan keindahan kota," tutupnya. (B)
