BAUBAU, TELISIK.ID - Beberapa orang harus dinyatakan gugur dalam seleksi tahap administrasi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Baubau, karena terdaftar sebagai anggota partai politik (Parpol) dan terdaftar di Sipol.
Sipol merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari Registrasi Parpol, Penetapan Status Penelitian Administrasi, Penetapan Status Penelitian Keanggotaan, Penetapan Status Penelitian Keterwakilan Perempuan, Penetapan Status Penelitian Faktual Kantor Partai dan Cetak Formulir/Template.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah KPU dalam pendataan partai politik yang ada di seluruh Indonesia.
Sekretaris Bawaslu Kota Baubau, Ikhwaluddin Raziki menjelaskan, animo masyarakat dalam mendaftar sebagai pengawas PTPS cukup tinggi, namun dalam pelaksanaannya beberapa pendaftar terdaftar di Sipol KPU (Sistem Informasi Partai Politik) sebelum berkasnya dinyatakan lengkap.
Baca Juga: 449 Petugas PTPS Baubau Dilantik, Tekankan Integritas
